Jumat, 26 Juni 2009

RELAKAH KITA MEMAAFKAN KORUPTOR?

RELAKAH KITA MEMAAFKAN KORUPTOR?

Ke mana kita belajar memberantas korupsi dengan sistematis dan tuntas? Pilihan terbaik adalah Hongkong. Bukan saja negeri itu telah diakui sebagai “pusat dunia untuk belajar pemberantasan korupsi”, tapi juga latar belakangnya sangat relevan dengan apa yang terjadi di Indonesia.

Tingkat korupsi di Hongkong, 25 tahun yang lalu, boleh dibilang sama dengan apa yang terjadi di Indonesia selama ini. Mereka juga mempunyai istilah bahwa “korupsi sudah membudaya” di Hongkong. Begitu membudayanya sehingga petugas pemadam kebakaran yang sudah berada di lokasi amukan api pun tidak akan mulai menyemprotkan airnya kalau belum disogok. Perawat yang sudah siap alat suntiknya di rumah sakit umum pun tidak akan mulai menginjeksi pasiennya kalau belum dapat penghasilan tambahan.

Pada saat itu 90 persen tindak korupsi dilakukan oleh aparat negara, mulai dari atas sampai yang paling bawah. Mulai pejabat kementerian sampai petugas di kampung-kampung melakukannya, sedang sisanya 10 persen dilakukan oleh swasta. Sampai kemudian dilakukan pemberantasan korupsi secara sistematis. Hasilnya bukan saja berupa sistem kenegaraan dan kemasyarakatan yang sangat bersih, tapi juga kemajuan ekonomi yang luar biasa. Kini kalau masih ada tindak korupsi, jumlahnya sangat kecil dan persentasenya sangat menakjubkan: hanya 30 persen dilakukan aparat pemerintah dengan sisanya yang terbesar dilakukan oleh swasta, terutama di pasar modal.

Karena itu kami telah meminta Mr Ian McWalters yang terlibat langsung dalam konsep dan operasional pemberantasan korupsi di Hongkong itu untuk menuliskan buku khusus buat Indonesia. Mr McWalters sudah menulis beberapa buku tapi kami meminta beliau untuk sekali lagi menulis yang lebih spesifik. Buku yang sudah terbit di Hongkong itu selalu laris, namun terlalu teknis dari sudut hukum dan sangat berorientasi ke Hongkong. Kami juga minta Mr McWalters untuk lebih menekankan “peta jalan” -- road map -- pemberantasan korupsi, daripada uraian-uraian umum. Dengan sifat penulisan yang lebih menunjukkan “peta jalan ” maka kita bisa membaca urutan-urutan pekerjaan apa yang harus dilakukan untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga tuntas.

Kami juga meminta satu bab khusus yang menguraikan hubungan pemberantasan korupsi dengan kemajuan ekonomi. Tentu dengan kasus Hongkong di mana diakui bahwa kemajuan ekonomi yang begitu fantastis di Hongkong antara lain karena sistem pemerintahan dan kemasyarakatannya yang relatif bebas dari korupsi.

Memang tidak mudah mengikuti peta jalan seperti apa yang pernah dilakukan di Hongkong. Salah satu yang kiranya akan menimbulkan kehebohan adalah keharusan melakukan amnesti umum terhadap para pelaku korupsi di masa lalu. Bagaimana kita bisa mengampuni koruptor yang begitu enak?

Ini memang pilihan yang berat. Namun kalau tidak dimulai dari sini, akan dari mana kita memulai dan berapa lama akan memakan waktu? Katakankah dua tahun terakhir kita telah all-out melakukan pemberantasan korupsi. Belum pernah ada pemerintahan yang melakukan gerakan pemberantasan korupsi sehebat sekarang ini. Selama dua tahun ini, terutama setahun terakhir, heboh benar negara kita dengan pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Namun kalau boleh dihitung, sudah berapa kasuskah yang berhasil diungkap dan sampai pada pengadilan? Empat? Lima? Tujuh? Katakanlah maksimum 10 kasus. Lalu, kita punya asumsi ada berapa ribu atau berapa puluh ribu atau berapa ratus ribu kasus korupsi di Indonesia? Kalau setahun kita berhasil mengungkap 10 kasus (dan itu hebohnya sudah bukan kain), akan butuh berapa puluh tahun kita bisa menuntaskan semua kasus korupsi yang ratusan ribu itu?

Belum lagi kalau dilihat dari nilai korupsi yang berhasil diungkap. Kita juga berhak mempertanyakan mengapa korupsi yang Rp 5 miliar diungkapkan sedang yang Rp 100 miliar tidak? Tentu karena nasib yang menimpa pelaku korupsi yang Rp 5 miliar yang lagi jelek. Ada pihak yang kebetulan mengetahuinya dan kebetulan mengadukannya. Lalu nasib baiknya yang melakukan korupsi Rp 100 miliar yang kebetulan tidak ada yang mengetahuinya, atau kalau toh ada yang tahu tapi tidak mengadukannya. Model pemberantasan korupsi yang nasib-nasiban seperi itu tentu tidak akan memberikan kepuasan ke masyakarat dan dampaknya juga kurang baik bagi penerapan keadilan.

Lalu mengapa korupsi di instansi A diungkapkan? Mengapa di instansi B tidak? Apakah instansi A lebih strategis dari instansi B? Atau, sekali lagi, karena nasib mereka yang ada di instansi A kurang baik?

Amnesti akhirnya dipilih untuk dilakukan di Hongkong sebagai langkah pertama pemberantasan korupsi secara tuntas. Kita tentu tidak akan semudah itu menerimanya. Tapi apakah ada pemikiran lain yang lebih mendasar? Menarik mengikuti uraian buku ini, bagaimana amnesti harus dilakukan di Hongkong. Dan bagaimana beratnya memulai itu. Kita sebenarnya pernah menerima dengan baik ketika diadakan pengampunan pajak pada 1980-an. Kita juga pernah menerima dengan baik ketika para konglomerat yang punya utang ratusan miliar diselesaikan dengan MSAA pasa masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Semuanya demi pembangunan ke depan yang lebih baik.

Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Mr Ian McWalters yang telah meluangkan waktunya untuk menularkan pengalaman Hongkong kepada kita di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar