Jumat, 04 Desember 2009

Memorandum

Memorandum untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Agenda 100 Hari Pemerintahan Baru

Di masa Orde Baru, pembangunan telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain gagal dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya kesenjangan ekonomi, kegagalan mengatasi kemiskinan, dan meningkatnya kerusakan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam serta degradasi lingkungan hidup.

Pemerintahan baru hasil pemilu 2004 yang menempatkan program pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai prioritas pertama harus keluar dari paradigma pembangunan lama. Ke depan, pemerintah harus menerapkan kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada keadilan dan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi (daya dukung lingkungan hidup).

Dalam jangka pendek, pemerintah harus meletakkan pondasi kelembagaan dan kebijakan untuk memulihkan, menegakkan, menguatkan hak-hak politik, ekonomi, sosial rakyat atas sumber-sumber kehidupan (agraria dan sumberdaya alam), dan lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah harus segera melaksanakan amanat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sebagai langkah pertama pemerintah harus segera melakukan:

v Moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan Melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada.

v Moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Melakukan Evaluasi Atas Perizinan yang telah dikeluarkan.

v Pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agaria atau sumber daya alam.

v Penegakkan Hukum

v Keterlibatan Militer dalam Bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar