Jumat, 04 Desember 2009

BABab 5 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

BAB 5. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

1) Hak Anggota

- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota

- Memilih pengurus dan pegawai

- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai

- Meminta diadakannya rapat anggota

- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak

- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain

- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi

- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya

2) Kewajiban Anggota

- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota

- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi

- Menjadi pelanggan tetap

- Memodali Koperasi

- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan

- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar

- Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor




Tidak ada komentar:

Posting Komentar