BAB 5. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
1) Hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih pengurus dan pegawai
- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
- Meminta diadakannya rapat anggota
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
2) Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
- Menjadi pelanggan tetap
- Memodali Koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar