Jumat, 04 Desember 2009

Bahaya Rokok

Susun daftar alasan,lakukan segala hal yang membuat anda tidak kembali merokok,selalu ingat alasan-alasan yang mendasari anda untuk tidak merokok,jika perlu susun daftar alasan itu,seperti;menghindari kanker,gagal jantung,gangguan pencernaan,kehidupan sosial yang lebih baik,ingat kesehatan dan kepentingan keluarga,makan lebih enak.
Langsung berhenti,pilihlah sebuah hari di mana anda akan berhenti,dan pada hari itu,langsung berhenti total tanpa melakuakan tahapan-tahapan,umumnya rencana anda kepada orang-orang terdekat anda agar mereka bisa membantu.
Waspada pada hari-hari awal,hari-hari awal akan terasa sangat berat,cobalah mengalihkan perhatian dengan mengkonsumsi permen atau permen karet,tanpa gula,sementara waktu,kurangilah kegiatan yang berkaitan dengan rokok.

Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia - Akibat Sebatang Rokok Racun, Ketagihan, Candu, Buang Uang Dan Dosa

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.

1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.

Kesimpulan :

Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.

Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.

MEROKOK SECARA PASIF

Walaupun anda tidak merokok, anda masih boleh menyedut asap rokok daripada perokok. Ini dipanggil merokok secara pasif ('passive smoking').

Berbanding dengan asap aliran ('mainstream smoke'), asap aliran sisi yang keluar dari puntung rokok ('mainstream smoke') mengandungi :

  • 2 kali lebih banyak nikotin
  • 5 kali lebih banyak karbon monoksida
  • 50 kali lebih banyak kimia yang menyebabkan barah
  • 3 kali lebih banyak tar
  • Penyakit jantung - 30%
  • Kanser - 25%
  • Keguguran janin (4 pregnant woman)
  • Tumbesaran janin terencat - 30% lebih tinggi
  • Kematian janin dalam kandungan
  • Pendarahan dari urine (abruption placenta)
  • Kurang berat badan - 20 hingga 30%
  • Masalah dan penyakit pernafasan (4 baby)
  • Perkembangan kecerdasan otot terjejas
  • Jangkitan telinga
  • Leukeamia
  • Kanser otak 22%
  • Lelah - meningkat simptom lelah
  • Sindrom kematian secara mengejut

KESAN-KESAN MEROKOK SECARA PASIF

  • Meningkatkan risiko kanser paru-paru dan penyakit jantung
  • Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
  • Sakit atau pedih mata
  • Bersin dan batuk-batuk
  • Sakit kerongkong
  • Sakit kepala

Bahaya Merokok :

  • Asap Rokok mengandung 4o bahan kimia penyebab kanker, sejumlah kecil racun seperti arsenikum, dan sianida serta lebih dari 4000 bahan kimia lain.
  • Saat merokok, serangkaian bahan kimiawi ini menjelajah ke organ vital tubuh macam otak, paru-paru, jantung dan pembuluh darah. Udah gitu, tubuh kita jadi terpolusi bahan kimiawi yang bisa memicu Kanker dan Kecanduan.
  • (Sttt… banyak yang tau, merokok dan kanker paru-paru itu berhubungan erat. Belom lagi kematian akibat merokok yang banyak ditemukan).
  • Asap rokok juga mengandung Karbon Monoksida yang kalo dihirup bakalan nge-ganti fungsi Oksigen di sel – sel darah terus ngambil zat makanan dari jantung, otak, dan organ tubuh lain. Selain itu, dengan merokok, kita juga mematikan indra pengecap dan pencium sehingga kita ga’ bisa lagi ngerasain lezatnya makanan seperti biasanya.
  • Unsur utama dalam rokok yaitu Nikotin. Nikotin ini ngerangsang zat kimia di otak yang mengakibatkan kecanduan. Zat kimia ini merangsang kelenjar adrenalin untuk memproduksi hormon yang mengganggu jantung akibat tekanan darah dan denyut jantung meningkat.

Kandungan ROKOK

· Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan boleh membawa maut. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.

· Tar mengandungi sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab kanser (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene iaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai agen yang memulakan proses kejadian kanser.

· Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin dan kokain, bertindak balas di dalam otak dan mempunyai kesan kepada sistem mesolimbik yang menjadi punca utama penagihan. Sindrom ketagihan terhadap nikotin yang ditunjukkan dengan gejala gian, tolerans dan tarikan, adalah mungkin lebih hebat berbanding najis dadah. Malah daripada kajian saintifiknya nikotin itu juga sejenis najis dadah, sepertimana yang telah diiktiraf oleh dunia perubatan. Seseorang yang kehabisan rokok kadangkala berkelakuan seperti mengalami gangguan akal dan dalam keadaan yang amat tertekan sekali. Oleh itu terlalu sukar untuk sesiapa yang telah terjerat dengan ketagihan merokok, meninggalkan tabiat itu untuk selamanya, kecuali dengan ikhtiar yang serius dan kehendak Allah jua.

· Nikotin turut menjadi puncak utama risiko serangan penyakit jantung dan strok. Hampir satu perempat mangsa pesakit jantung adalah hasil punca dari tabiat merokok. Di Malaysia, sakit jantung merupakan menyebab utama kematian sementara strok adalah pembunuh yang keempat.

· Karbon Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh ekzos kenderaan. Gas ini menjejaskan bekalkan oksigen ke tisu-tisu hingga ianya menjadi terencat dan akhirnya boleh menyebabkan maut sekiranya paras karbon monoksida di dalam badan melebihi 60%.

· Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia ataupun haiwan, ianya akan membawa kerosakkan pada setiap organ disepanjang laluannya, iaitu bermula dari hidung, mulut, tekak, saluran pernafasan, paru-paru, saluran penghazaman, saluran darah, jantung, organ pembiakan.




[+/-] Selengkapnya...

BABab 5 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

BAB 5. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI

1) Hak Anggota

- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota

- Memilih pengurus dan pegawai

- Dipilih sebagai pengurus dan pegawai

- Meminta diadakannya rapat anggota

- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak

- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain

- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi

- Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya

2) Kewajiban Anggota

- Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota

- Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi

- Menjadi pelanggan tetap

- Memodali Koperasi

- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan

- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar

- Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor




[+/-] Selengkapnya...

BAB 2 Landasan dan Asas Koperasi

BAB 2. Landasan dan Asas Koperasi

1) Landasan Koperasi Indonesia

Berdasarkan Undang-undang. No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Landasan idiil adalah pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya pada Pancasila, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
  2. Landasan structural adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut:

1) Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2) Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

  1. Landasan mental berupa kesetakawanan dan kesadaran berpribadi. Artinya di antara sesame anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluagaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain
  2. Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Adapun landasan operasional koperasi yaitu:

1) Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian

2) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2) Asas Koperasi Indonesia

Pasal 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa asa koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.




[+/-] Selengkapnya...

Memorandum

Memorandum untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Agenda 100 Hari Pemerintahan Baru

Di masa Orde Baru, pembangunan telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain gagal dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologi. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya kesenjangan ekonomi, kegagalan mengatasi kemiskinan, dan meningkatnya kerusakan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam serta degradasi lingkungan hidup.

Pemerintahan baru hasil pemilu 2004 yang menempatkan program pemulihan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai prioritas pertama harus keluar dari paradigma pembangunan lama. Ke depan, pemerintah harus menerapkan kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada keadilan dan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologi (daya dukung lingkungan hidup).

Dalam jangka pendek, pemerintah harus meletakkan pondasi kelembagaan dan kebijakan untuk memulihkan, menegakkan, menguatkan hak-hak politik, ekonomi, sosial rakyat atas sumber-sumber kehidupan (agraria dan sumberdaya alam), dan lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah harus segera melaksanakan amanat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sebagai langkah pertama pemerintah harus segera melakukan:

v Moratorium Peraturan Perundangan-undangan Baru dan Melakukan Peninjauan Kembali Perundang-undangan Sektoral yang ada.

v Moratorium Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Melakukan Evaluasi Atas Perizinan yang telah dikeluarkan.

v Pembentukaan kelembagaan khusus yang bersifat independen untuk menyelesaikan konflik atau sengketa berkenaan dengan sumberdaya agaria atau sumber daya alam.

v Penegakkan Hukum

v Keterlibatan Militer dalam Bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.




[+/-] Selengkapnya...